Kamis, 04 April 2013

sistem waris adat minangkabau


A.    Harta Warisan Minangkabau
            Masyarakat adat Minangkabau adalah salah satu masyarakat adat yang unik dan beragam. Saat ini sistem kekerabatan di Indonesia yang masih menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah masyarakat adat Minangkabau. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal  ini berfalsafahkan adat “basandi syara dan syara basandi kitabullah” terus mengalami dinamika.

Berkaitan dengan itu hukum waris di Kota Pariaman, daerah yang terletak di pesisir pantai pulau Sumatera ini, saat ini sangatlah heterogen. Walaupun masih menggunakan sistem kekerabatan matrilineal tetapi dalam perkembangan saat ini tidak dipungkiri lagi telah terjadi pergeseran dalam penerapan hukum warisnya. Ada yang menerapkan hukum waris adat, hukum waris Islam atau hukum waris perdata.
Semua masyarakat adat Minangkabau adalah beragama Islam. Hal ini dikarenakan ajaran orang Minang dan ketentuan adat yang sudah menjadi pedoman turun temurun yang berpedoman pada ketentuan bahwa status orang Minangnya akan dicabut kalau dia tidak beragama Islam. Falsafah Minang yang menjadi ajaran fundamentalnya adalah adat basandi syara, syara basandi kitabullah  itu dapat diartikan bahwa adat yang berlaku atau kebiasaan-kebiasaan ditengah masyarakat seperti jual beli, perkawinan, pembagian waris, dan lain-lain tidak boleh bertentangan dengan yang telah disyari’atkan di dalam Alquran. Konsekuensinya segala sesuatu tindakan masyarakat di Ranah Minang (sebutan lain untuk daerah Minangkabau) yang dijadikan kebiasaan yang bertentangan dengan Alquran tidak bisa disebut adat.
Hukum adat Minangkabau yang menurut pendukungnya sejalan dengan hukum Islam saat ini masih menjadi sorotan dari berbagai kalangan akademisi hukum atau sosial tak terkecuali masyarakat Minang itu sendiri.
Hukum Islam adalah hukum yang mengalami diskursus diantara para ahli tak terkecuali hukum waris Islam. Begitupula berbicara tentang hukum adat Minangkabau yang menurut masyarakatnya berlandaskan hukum Islam, juga tidak lepas dari perdebatan dikalangan pakar hukum di tanah air, bahkan peneliti dari negara asing pun ikut mempelajari keunikan hukum adat Minangkabau yang masih menganut sistem kekerabatan matrilineal satu-satunya dari semua sistem kekerabatan yang ada di  Indonesia.

B.     Dalam hukum adat Minang, harta kekayaan terbagi atas dua.
a.       Harta pusaka rendah
b.      Harta pusaka tinggi
     Harta pusaka rendah adalah harta warisan yang menjadi obyek dari hukum waris adat Minangkabau, yang dapat di bagi atas harta suarang, harta pencarian, harta bawaan, sedangkan harta pusaka tinggi bukan merupakan harta warisan karena sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dialihkan kepada satu pihak saja. Kecuali dengan beberapa alasan yaitu:
·         Rumah gadang ketirisan
·         Anak gadis sudah berumur belum nikah (mencegah jadi perawan tua)
·         Mayat terbujur belum diurus
·         Dalam perkembangannya berdasarkan penelitian terbaru Tanah harta pusaka tinggi bisa dialihkan untuk Naik Haji para Ninik Mamak.
Namun diluar alasan itu sangatlah tidak mungkin untuk mengalihkan harta pusaka tinggi. Para anggota kerabat hanya berhak untuk menikmati hasilnya seperti hasil dari berkebun, berladang, bertani diatas tanah harta pusaka tinggi tersebut. Menurut Prof. Soepomo, hukum kewarisan adat bersendi atas prinsip yang timbul dari aliran-aliran pemikiran komunal dan konkrit dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat di daerah Minangkabau yaitu harta  pusaka yang  selama ahli waris hidup tidak dapat dibagi-bagi antara para anggota kesatuan Ahli waris melainkan para anggotanya hanya mempunyai hak untuk menguasai dan mengambil hasilnya selama hidup, contohnya adalah tanah harta pusaka tinggi.
Tanah harta pusaka tinggi jelas bersifat komunal berbeda dengan prinsip hukum waris yang diatur dalam hukum waris Islam. Keberadaan tanah harta pusaka tinggi di wilayah Sumatera Barat masih menjadi pembahasan dikalangan akademisi dan pemerintah, karena menurut pendapat orang Minang, tidak ada tanah yang tidak memiliki status kepemilikan. Sekalipun rimbo (hutan belantara) pasti dikuasai masyarakat adat Minang. Padahal disatu sisi Islam tidak mengenal sistem pewarisan komunal namun disisi lain orang Minang yang menganggap ajaran/adat Minang sesuai dengan aturan Islam berpendapat bahwa sistem pewarisan tanah harta pusaka tinggi tidak bertentangan dengan aturan Islam.
Hukum Islam yang tertuang dalam Al quran ataupun sumber hukum Islam yang lain dan hukum positif di Indonesia (dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam) belum membahas secara jelas tentang keberadaan tanah harta pusaka tinggi sebagai harta warisan. Padahal sebagian besar kasus-kasus tanah yang terjadi di Minangkabau berawal dari sengketa tanah harta pusaka tinggi. Tidak jarang antara mamak dan kemenakan bertengkar hingga terjadi sengketa yang berlarut-larut di Pengadilan yang memecah-belah antara sesama kerabat gara-gara harta pusaka tinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, padahal dilain pihak ada beberapa anggota kerabat yang ingin tanah harta pusaka tinggi itu di bagi-bagi, apalagi  melihat kondisi perekonomian yang semakin sulit. Sebagian masyarakat menolak cara pewarisan tanah harta pusaka tinggi secara komunal karena mereka (terutama kaum laki-laki) berpendapat hal itu tidak sesuai dengabn prinsip/ajaran hukum adat Minang yang berdasarkan Adat basandi syara dan syara basandi kitabullah tersebut.
Hukum Waris Islam yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Waris Islam tidak menyinggung mengenai tanah harta pusaka tinggi. Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya membahas mengenai jumlah bagian masing-masing pihak dalam pembagian harta warisan.
Hukum Kewarisan tidak dapat dipisahkan dengan sistem kekeluargaan sebab hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Hukum kewarisan adat Minangkabau tentulah sesuai dengan sistem pewarisan kekeluargaan Minangkabau. Namun dalam perkembangan zaman dan pengaruh berbagai budaya yang masuk sistem kekerabatan matrilineal telah mengalami perubahan. Sistem kekerabatan matrilineal tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Pengaruh faktor sosial dan budaya telah menjadikan pergeseran dalam kehidupan masyarakat Minang. Kehidupan keluarga Minang yang digambarkan dalam satu rumah gadang yang terdiri dari beberapa keluarga kini hampir dikatakan tidak ada. Masing-masing telah membentuk keluarga batih terpisah dari keluarga inti.
KH. Ahmad azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Hukum waris Islam hal 145 mengatakan bahwa hukum kewarisan adat tidak terikat pada ajaran agama tertentu, oleh karenanya masalah agama dalam hukum pewarisan adat tidak menjadi perhatian, tetapi apakah benar demikian adanya didalam hukum kewarisan adat Minangkabau, karena orang Minang tidak mengakui anggota kerabatnya yang beragama di luar Islam, sehingga hak-hak yang melekat pada statusnya tersebut dicabut misalnya dalam hal ini tidak berhak untuk mendapat harta warisan.
Dalam konteks hukum Islam secara umum, bahwa suatu penafsiran yang telah diterima dalam waktu tertentu tidak harus diterima terus, selalu ada ruang dan kebutuhan bagi penafsiran yang baru, sebab penafsiran ulang adalah suatu yang harus terus berlangsung. Dalam konteks Indonesia, umat Islam masih banyak dituntut untuk melakukan kerja keras untuk menghasilkan sistem hukum kewarisan yang mengIndonesia dengan syariat sebagai acuannya. 
C.    Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau
Didalam hukum adat dikenal beberapa sistem kekerabatan di Indonesia yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia yaitu:
1)      Sistem kekerabatan matrilineal yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan pada garis keturunan ibu. Dalam hal ini ibu beserta anak-anaknya baik perempuan atau laki-laki dan anak dari anak perempuannya dan seterusnya kebawah berdasar garis perempuan adalah satu kesatuan kerabat. Seorang suami bukanlah bagian dari kerabat, dia dipandang sebagai pendatang. Dalam hal ini sistem perkawinan yang berlaku adalah sistem perkawinan semendo. Contohnya adalah pada masyarakat Minangkabau.
2)      Sistem kekerabatan Patrilineal: Sistem kekerabatan yang mendasarkan keturunan dilihat dari garis bapak, contohnya yang terdapat pada  masyarakat adat Batak.
3)      Sistem kekerabatan bilateral yaitu  sistem kekerabatan yang mendasarkan pada garis keturunan dilihat dari garis ibu dan bapak.
Masyarakat Minangkabau adalah berbeda secara geografis dengan masyarakat Sumatera Barat, karena masyarakat Minagkabau kalau ditarik secara kultural meliputi sebagian dataran kerinci dan sebagian jambi. Didalam hukum waris adat Minangkabau harta terbagi atas dua macam:
D. Harta pusaka tinggi.
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya, tetapi hanya dapat dinikmati hasilnya untuk kepentingan bersama.
Ø  Harta pusaka rendah.
Harta pusaka rendah adalah harta yang dapat diwariskan atau dialihkan kepemilikannya. Harta pusaka rendah bermacam-macam jenisnya yaitu hartasuarang, harta bawaan, harta pencarian. Contohnya adalah tanah yang diperoleh sepasang suami istri sejak pernikahannya, mobil yang dibawa kedalam perkawinan, dan lain-lain.
  Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya tentang hukum waris Islam mengatakan bahwa meskipun Al quran dan sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang belum diatur didalam Al quran dan Sunnah Rasul. Menurut KH. Ahmad Azhar Baasyir, MA dalam bukunya tentang hukum waris Islam, bahwa hukum waris Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Hukum waris Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang yang dikehendaki, seperti yang berlaku dalam kapitalisme/individualisme, dan melarang sama sekali pembagian harta peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perorangan yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem warisan.
2)      Warisan adalah ketetapan hukum. Yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan tanpa perlu pada pernyataan menerima dengan sukarela atau dengan keputusan hakim. Namun tidak berarti bahwa ahli waris dibebani dengan melunasi hutang mayyit (pewaris).
3)      Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan si mayyit  (pewaris) lebih diutamakan daripada yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan mayyit (pewaris) lebih diutamakan daripada yang lemah. Misalnya ayah lebih diutamakan daripada kakek, dan saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara seayah.
4)      Hukum waris Islam lebih cenderung membagikan harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan membagikan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris, misalnya apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, atau istri dan anak-anak, mereka semua berhak atas harta warisan.
5)      Hukum Islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Anak yang sudah besar, yang masih kecil atau yang baru saja lahir, semuanya berhak atas harta warisan orang tuanya. Namun perbedaan besar kecilnya bagian diadakan sejalan dengan perbedaan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Misalnya anak laki-laki yang memikul beban tanggungan nafkah keluarga mempunyai hak yang lebih besar daripada anak perempuan yang tidak dibebani tanggungan nafkah keluarga.
6)      Hukum waris Islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari disamping memandang jauh dekat hubungannya dengan mayat (pewaris).
Syafruddin Halimy Kamaluddin mengatakan suatu yang kontras melihat semangat pengamalan ajaran agama (Islam) masyarakat Minangkabau. Ungkapan orang Minang adalah umat Islam ada benarnya. Kalau mereka orang Minang berarti Islam. Akan tetapi, uniknya semangat pengamalan keagamaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Penilaian itu semakin kuat dimana di Minangkabau terlahir tokoh-tokoh (ulama) Islam ternama di pentas nasional maupun internasional. Seperti nama Syeik Ahmad Khatib al-Minangkabawi (imam masjid al-haram, Mekkah), M. Natsir, HAMKA, Agus Salim dan lain-lain.      Mencermati hal demikian, menanggapi keber-agamaan orang Minang dapat dikelompokkan kepada beberapa bagian:
a)      Kelompok ulama radikal. Ini diwakili oleh Syeik Ahmad Khatib mengatakan bahwa masyarakat Minangkabau baru Islam pada kulit-kulitnya saja, tidak sempurna, meniadakan satu bagian penting aspek hukum.
b)      Kelompok ulama moderat diwakili oleh buya HAMKA. Gerakannya ialah  reformasi adat, tapi tidak menolak secara keseluruhan. Pola yang dipakai adalah pendekatan dakwah, pendidikan, persuasif, dan lontaran ide-ide.
c)      Kelompok pembela adat dan mengklaim bahwa adat Minangkabau sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka mengatakan adat Minangkabau adalah Islami, lebih Islam dari bangsa lain.
d)     Kelompok terakhir adalah kelompok yang ragu-ragu. Mayoritas masyarakat terpelajar. Diyakininya hukum Islam berbeda dengan hukum adat Minangkabau. Sayangnya mereka belum bisa berbuat banyak dan cenderung mengamini pengamalan keagamaan umat. Termasuk kelompok manakah yang membela sistem pewarisan hukum adat dan berpendapat sistem pewarisan sudah sesuai dengan hukum Islam secara komunal (tanah harta pusak tinggi), akan dikaji dalam tesis ini secra rinci.
Orang Minangkabau secara umum menolak agama Kristen, meskipun hingga kini berdiri Gereja-gereja di beberapa kota di Sumatera Barat, itu tidak lain hanya diperuntukkan bagi warga Nasrani di tanah Minang sebagai toleransi beragama, Namun demikian, palang salib gagal mendobrak palang pintu rumah gadang, suatu realiti sejarah yang tidak boleh dinafikan. Di pertengahan abad ke-20, komunisme pun sempat menjadi tamu, namun ia sekadar meminjam semangat redikalismenya dalam mencapai kemerdekaan, kemudian dihalau setelah ”biduak sampai ka pulau”. Jejak ateisme itu dikikis habis dari tanah Minang.
Muncul satu pertanyaan, apa sebab agama-agama dan ideologi yang pernah singgah di Minangkabau ditolak kecuali Islam? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan; hanya Islamlah satu-satunya ajaran yang mempunyai persamaan pandangan dengan falsafah ajaran Minangkabau. Dalam hal ini sistem pewarisan tanah harta pusaka tinggi apakah sudah sesuai dengan sistem pewarisan yang diajarkan dalam Al quran dan sesuai dengan sumber hukum Islam, akan dikaji dan diteliti untuk lebih hati-hati. 

sumber : http://tulisantapan.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Aceh (7) Acer (1) administrasi pembelajaran (6) adsense (4) agen nafisa (1) ahlak (1) ahlak anak (1) AIDS (8) Air Gear (2) aktifitas anak (1) aktivitas anak (1) aktor terbaik di hollywood sepanjang masa (2) Alexa Rank (3) anak (7) anak anak (12) anak anak belajar (1) anak bayi menangis (1) anak belajar (1) anak belajar matematika (1) anak belajar mewarnai (1) anak berbakat (1) anak berbohong (2) anak berjalan (1) anak berkomunikasi (1) anak bermain (1) anak berprilaku negatif (1) anak bersikap baik (1) anak cerdas (2) anak demam (1) anak egois (1) anak fobia (1) anak fobia sekolah (1) anak fobia sosial (1) anak makan (1) anak marah (1) anak menangis (1) anak mencontek (1) anak mengadu (1) anak mengalami fobia (1) anak nakal (2) anak pemalu (1) anak penakut (1) anak sehat (2) anak sholeh (2) anak soleh (2) anak suka berbohong (1) anak suka mengadu (1) anak takut (1) anak tk (1) anak uatis (1) anggar (1) Anime (1) Antivirus (7) Aplikasi Android (13) Aplikasi Ponsel (1) aqidah (1) ARTIKEL ATLETIK (14) artis ganteng (1) artis indonesia (1) artis indonesia yang cerai beda agama (1) artis korea yang berperan jadi laki-laki (1) Arung jeram (1) Astra (1) aturan untuk anak (1) Award (5) ayah (1) Ayat (3) bagaimana cara mengganti (1) Bahan Skripsi (1) Bali (26) balita (8) Bandung (2) Bank BCA (3) Bank BNI (1) Bank BRI (1) Bank Bukopin (1) Bank CIMB (2) Bank Danamon (1) Bank Mandiri (2) Bank Mega (1) Bank Muamalat (1) Bank Panin (1) Banten (2) batita (1) bayi (6) bela diri (4) belajar besosialisasi (1) Belajar Dakwah (33) belajar etika (1) Belajar Matematika (49) belajar melalui permainan (1) belajar sambil bermain (1) belajar sholat (1) belajar sopan santun (2) belajar tata krama (1) Berita (29) Berita Sehat (1) Berita Unik (4) bermain (1) bermain anak usia dini (1) bicara (1) biliard (1) bina raga (1) Biodata (2) Bisnis Online (22) Bleach (2) BLEACH 443 (1) BLEACH 444 (2) BLEACH 445 (1) blog (40) bola basket (10) bola tangan (2) bola voly (2) Book / Buku (20) bros (2) buah-buahan (1) buku cerita binatang (1) bulu tangkis (3) BUMN (1) bunga (2) Bussan Auto Finance (1) cabang OR (1) cara anak sehat (1) cara melatih anak (1) cara melatih balita bicara (1) cara membuat aturan untuk anak (1) cara memiliki anak sehat (1) cara menabung (1) cara mencegah balita marah (1) cara mencegah balita mengamuk (1) cara mencerdasakan anak (1) cara mendidik anak (27) cara mendidik anak cerdas (1) cara mendidik anak disiplin (1) cara mendidik anak EQ (1) cara mendidik anak hiperaktif (1) cara mendidik anak pemalu (1) cara mendidik anak pintar (1) cara mendidik anak sikat gigi (1) cara mendidik anak supaya sehat (1) cara mendidik anak tk (2) cara mendidik balita (7) cara mendidik batita (2) cara mendidik bayi (1) cara mengajari anak disiplin (1) cara mengatasi anak marah (1) cara mengatasia nak berbohong (1) cara mengatur anak (1) cara meningkatkan pendapatan google adsense (1) cara merawat bayi (1) CARI UANG (5) catur (3) cerita anak (1) cerita islam (1) Cherry Belle (10) ciri-ciri anak egois (1) Code Breaker (4) Code Breaker 121 (1) Code Breaker 122 (1) Contoh Surat (1) CPNS (1) crochet (5) Daftar isi (1) daftar nama girlban korea pemilik kaki terindah (1) demam anak (1) demam pada anak (1) design (4) Detektif Conan (4) disiplin anak (1) Donasi (1) Dongeng (1) dongeng anak (1) dongeng untuk anak (1) Download (126) Download eBooks (1) Download Mp3 (8) drama korea (5) dunia anak (11) dunia anak anak (1) dunia anak belajar (1) dunia balita (4) dunia belajar anak (1) Dunia Blogging (49) Dunia Remaja (18) Edit Blog (43) Education / Pendidikan (71) egois (1) Ekonomi Bisnis (3) F1 (1) Fairy Tail (6) faktor apenyebab nak berbohong (1) faktor pertumbuhan anak (1) Finance (3) flanel (14) fobia (1) fobia pada anak (1) fobia sekolah (1) fobia sosial (1) Follower (1) Foto (2) fungsi keluarga (1) Futsal (2) Gadget (1) galeri (3) GAME PC (18) games (12) Garuda (1) Gaya Hidup (8) gaya hidup sehat (1) gigi anak (1) gigi anak anak (1) gigi pada anak (1) girlband korea terbaik 2013 (2) gizi anak (1) gizi anak pra sekolah (1) gizi anak sekolah (1) gizi pada anak (1) gizi untuk anak (1) golden age (1) Guest Book (1) gulat (1) hamba muslim (1) Handicraft (21) haramain software (3) Harvest Moon (10) Hiburan (82) HM Sampoerna (1) Hoby (5) hockey (2) hollywood (12) I.Y (3) Ibroh (14) Ilmu Komputer (7) Indofood (1) Infinite Stratos (4) Info (33) Info Blogging (77) Info Menarik (7) Informasi (26) Inspirasi (4) intermezzo (103) islami (9) jadwal anak (2) Jakarta (20) JASA (2) Jawa Barat (1) Jawa Tengah (1) Jawa Timur (3) Jilbab Nafisa (1) jual bibit tanaman berkualitas (1) Kalimantan (54) Kamen rider (24) Kami Peduli Kawan ( KPK ) (1) karakter anak (3) karate (1) Kata Bijak (8) kebersihan tubuh (1) kebiasaan buruk anak (1) kebiasaan buruk balita (1) kebiasaan mencontek (1) kebugaran jasmani (7) kecerdasan anak (2) kecerdasan anak usia dini (2) kegiatan anak (2) kegiatan anak usia dini (1) kegiatan fisik anak (1) Kekkashi (1) kelebihan minum susu (1) keluarga (2) kemarahan balita (1) Kenang-kenangan (2) kerudung (1) Kesehatan (52) kesehatan anak (1) kesehatan gigi anak (1) Kesehatan Kita (3) ketakutan pada anak (1) keterampilan tangan (1) Kim Hyun Joong (2) Kisah (8) Kode Rahasia HP Nokia (2) Kode Rahasia HP Samsung (1) komunikasi (1) konseling anak (1) korea (28) Kota Lainnya (45) Kuliner (48) Kumpulan Cerpen (4) Kumpulan Puisi (7) Kumpulan Skripsi (4) lain - lain (3) Laman Sehat (3) latihan (19) Lebaran (1) Link Exchange (1) Lirik Lagu (1) Loker Jabar (247) Loker Jateng (123) Loker Jatim (111) Loker Luar Negeri (9) Lomba (1) Lowongan Kerja (719) mainan (1) mainan anak (2) mainan anak anak (2) mainan anak balita (1) mainan anak bayi (1) mainan anak edukatif (1) mainan bayi (1) mainan edukatif (1) mainan untuk anak (1) Makalah Dasar-Dasar Pendidikan (1) Makalah Ilmu Hukum (1) Makalah Kebidanan (2) Makalah Kedokteran (1) Makalah Pendidikan Agama Islam (1) Makalah Teknologi Informasi (1) Makalah Umum (2) makan bayi (1) makan bergizi (1) makan sayur (1) makanan (1) makanan anak (1) makanan balita (3) makanan bayi (1) makanan bergizi (2) makanan bergizi untuk bayi (1) makanan sehat (2) makanan sehat untuk bayi (1) makanan untuk bayi (1) Malang (1) manfaat anak bermain (1) manfaat cerita untuk anak (1) manfaat dongeng (1) manfaat jadwal anak (1) manfaat mainan (1) manfaat sarapan (1) manfaat susu (1) massge (1) Matematika SD (11) Matematika SMP (12) Medan (1) melatih anak bicara (1) melatih balita bicara (1) melatih kerjasama (1) melatih kesabaran (1) melatih motorik anak (1) melatih motorik kasar (1) melatih potensi anak (1) membangun komunikasi (1) mencegah anak egois (1) mencegah balita marah (1) mencegah balita mengamuk (1) mencontek (1) mendidik anak (41) mendidik anak autis (1) mendidik anak balita (1) mendidik anak bandel (1) mendidik anak bekerjasama (1) mendidik anak beladiri (1) mendidik anak cerdas (3) mendidik anak dalam islam (1) mendidik anak dengan sabar (1) mendidik anak disiplin (1) mendidik anak EQ (1) mendidik anak hiperaktif (1) mendidik anak karate (1) mendidik anak kreatif (1) mendidik anak mandi sendiri (1) mendidik anak melalui cerita (1) mendidik anak melalui maianan (1) mendidik anak melalui permainan (1) mendidik anak mengenal internet (1) mendidik anak nakal (1) mendidik anak pemalu (1) mendidik anak pintar (2) mendidik anak secara islami (1) mendidik anak seni bela diri (1) mendidik anak sikat gigi (1) mendidik anak supaya sehat (1) mendidik anak tata krama (1) mendidik anak tidak ngompol (1) mendidik anak TK (4) mendidik anak usia dini (2) mendidik balita (13) mendidik balita cerdas (1) mendidik balita pintar (1) mendidik batita (1) mendidik bayi (1) mendidik bayi dalam kandungan (1) mendidik bayi pintar (1) mendongeng untuk anak (1) mengajar anak (1) mengajar anak bersikap baik (1) mengajar anak usia dini (1) mengajari anak (3) mengajari anak bekerja sama (1) mengajari anak bicara (1) mengajari anak disiplin (1) mengajari anak EQ (1) mengajari anak hidup sehat (1) mengajari anak kreatif (1) mengajari anak makan sayur (1) mengajari anak menabung (1) mengajari anak menghadapi situasi darurat (1) mengajari anak sikat gigi (1) mengajari anak tata krama (1) mengajari anak tidak ngompol (1) mengajari balita (1) mengajari balita amkan sayur (1) mengajari balita bicara (1) mengajari pertahanan diri (1) mengajari tata krama (1) mengatasi anak berbohong (1) mengatasi anak demam (1) mengatasi anak egois (1) mengatasi anak marah (1) mengatasi anak menangis (1) mengatasi anak mencontek (1) mengatasi anak mengadu (1) mengatasi fobia (1) mengatasi fobia anak (1) mengatasi fobia pada anak (1) mengatasi fobia sosial anak (1) mengatasi kebiasaan buruk (1) mengatasi kemarahan anak (1) mengatasi rasa takut (1) mengembangkan kecerdasan anak (1) mengembangkan potensi anak (1) mengenal sifat anak (1) menghadapi situasi darurat (1) menghilangkan stres anak (1) menghilangkan stres balita (1) mengobati anak demam (1) mengurus bayi (1) meningkatkan kecerdasan anak (3) meningkatkan perkembangan otak (1) menjaga kebersihan (1) menjaga kesehatan anak (1) menu balita (1) menu makanan (1) menu makanan untuk anak (1) menyiapkan sarapan (1) merawat anak bayi (1) merawat bayi (2) merawat bayi baru lahir (1) merk nafisa (1) minang (12) minum susu (1) Motivasi (1) motorik kasar (1) motorik kasar anak (1) Movies (78) Movies Action (19) Multi Remote (2) Music (10) Muslimah (4) Nafisa (1) nafisa dalaman gamis (1) narkoba (3) Naruto (2) naruto 535 naruto 536 (1) News (49) News / Berita (42) olahraga untuk anak (1) olahraga untuk balita (1) oliempiade (1) One Piece (5) ONE PIECE 620 (2) ONE PIECE 622 (1) op 620 (1) OrangTua (1) organisasi dan sistem perandingan (4) Otomotif (2) out door education (7) P3K (7) pacuan kuda (1) panah (1) panjat tebing (1) Papua (5) Parenting (18) paud (1) paud pendidikan anak usia dini (1) Pelajaran (12) pembelajaran anak usia dini (1) pencak silat (4) pendamping ASI (1) pendengar (1) pendengar yang baik (1) pendidikan (1) pendidikan agama (2) pendidikan agama untuk anak (1) pendidikan anak (11) pendidikan anak dalam islam (1) pendidikan anak dalam keluarga (1) pendidikan anak usia dini (3) pendidikan anak usia dini paud (1) pendidikan balita (3) pendidikan keluarga (1) Pendidikan PAI (1) pendidikan seks bebas (1) pendidikan untuk anak (2) pendidkan akhlak (1) pengaruh negatif (1) pengaruh negatif pada anak (1) pengembangan anak usia dini (1) Pengetahuan (157) penyakit menular seksual (3) penyebab anak egois (1) penyebab anak menangis (1) penyebab anak pemalu (1) penyebab anak suka berbohong (1) penyebab fobia (1) penyebab fobia pada anak (1) peran ibu (1) peranan ibu (1) peranan keluarga (1) perankat pmbelajaran (1) perawatan bayi (1) Perawatan Mobil (3) perawatan mulut (1) Perawatan PC / Laptop (27) perbincangan (1) percaya diri anak (1) percetakan (1) perhatian negatif (1) perilaku anak (3) perkembangan anak (5) perkembangan anak usia dini (2) perkembangan bahasa anak (2) perkembangan bahasa anak usia dini (2) perkembangan balita (1) perkembangan bayi (2) perkembangan jiwa anak (1) perkembangan kecerdasan anak (1) perkembangan ketrampilan bayi (1) perkembangan otak (1) perkembangan otak anak (1) perkembangan psikologi (1) perkembangan psikologi anak. (1) Pertamina (1) pertumbuhan anak (2) pertumbuhan otak (1) pertumbuhan otak anak (1) pola asuh (1) pola hidup sehat (8) pola pikir anak (1) popok bayi (1) potensi anak (1) profil (20) Properti (4) psikologi anak (2) PTK (2) puisi (4) renang (14) reseller nafisa (1) Resensi Novel (2) Resep Aneka Roti (19) Resep Jajanan (19) Resep Masakan (23) Resep Minuman (3) rounders (1) RPP UMUM (1) Ruler of The Land (1) sabar (1) Samurai X (2) sarapan (1) sarapan untuk anak (1) sayuran (1) SCTV (1) Sejarah (1) selebriti (61) senam aerobik (2) senam lantai (4) seni bela diri (1) SEO (30) Sepak Bola (16) sepak takraw (2) sepeda santai (1) Sharing Tutorial (21) sifat anak (1) sifat balita (1) sifat-sifat anak (1) SMA/SMK (2) softball (6) Software (47) SOFWARE FREE (2) sopan santun (1) sopan santun anak (1) sosialisasi anak (1) South Korean (12) Spesifikasi dan Harga (2) Sport (26) Sriwijaya Air (1) Staff Accounting (1) Status Dan For Blogg (9) Story (30) stres anak (1) stres balita (1) Sulawesi (45) Sumatera (82) Surabaya (1) susu (1) susu anak (1) susu bayi (1) taekwondo (1) tanda fobia sekolah (1) tauhid (1) Technology (37) teknik berbicara dengan anak. (1) teknik berkomunikasi (1) teknik konseling (1) Teknologi (8) Template (7) tenis meja (2) tinju (1) tip blog (2) Tip dan Trik downlolad Makalah (1) Tips (209) tips agar anak tidak ngompol (1) tips anak (1) tips anak sehat (1) tips and trick download (9) tips Android (7) tips bepergian (1) Tips Blog (36) Tips dan Trik (11) tips jalan-jalan (1) tips kesehatan (60) tips melatih balita bicara (1) tips memiliki anak sehat (1) tips menabung (1) tips mendidik anak (5) tips mendidik balita (1) tips mendidik bayi (1) tips mengajari anak makan sayur. (1) tips mengatasi anak marah (1) tips mengatasi rasa takut (1) tips menyiapkan sarapan (1) tips merawat bayi (1) tips merawat bayi baru lahir (1) Tips ngeblog (6) tips perjalanan dengan bayi (1) tips praktis sarapan (1) Tips Trik internet (8) Tips Trik Komputer (10) Tips Trik Ponsel (10) tool (1) Trik Komputer (1) tujuan pendidikan anak (1) Tulisan Ekspresi (6) tumbuh gigi anak (1) tumbuh kembang (2) tumbuh kembang anak (4) tumbuh kembang balita (1) tumbuh kembang bayi (1) TUTORIAL (19) Tutorial Blog (16) Tutorial Blogg (74) Tutorial Programming (1) Unilever (2) usia dini (1) vara mengajari anak sikat gigi (1) Video (1) Vidio (1) Wawancara Bersama.. (2) Widget Blog (7) Wirausaha (35) XL (1) Yamaha (1) Zodiak Ku (2)